KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersiap menghadapi dua persidangan gugatan terhadap dua perusahaan pembakar hutan dan lahan, pasca-kekalahan di Pengadilan Negeri Palembang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK,
Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya menggugat PT National Sago Prima (NSP)
dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) masing-masing sebesar 1,3 triliun rupiah dan
460 miliar rupiah atas kebakaran hutan dan lahan di Riau. Kata dia, Kementerian
memiliki strategi khusus, salah satunya dengan memperkuat dan memperbanyak
saksi ahli.
"Tentu kami akan mendorong lebih banyak
lagi saksi-saksi ahli yang dapat menjelaskan dengan hakim, bagaimana
dampak-dampak kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan ini.
Saat ini kan sedang ada dua lagi kasus yang sedang digugat di pengadilan, untuk
kasus Jatim Jaya Perkasa kebakaran hutan dan lahan di Riau itu disidangkan di
Jakarta Utara, dan National Sago Prima di PN Jakarta Selatan," kata Rasio
Ridho Sani di KBR Pagi, (1/1/2016).
Rasio Ridho Sani menambahkan Kementerian bakal
meminta perkara PT JJP di Pengadilan Jakarta Utara dipimpin oleh hakim
bersertifikasi lingkungan. Selain itu, pihaknya juga akan meminta Komisi
Yudisial dan otoritas lain untuk turut mengawal proses hukum. Kata dia,
kekalahan di PN Palembang dijadikan bahan guna menghadapi persidangan dan
memenangkan gugatan tersebut.
Editor: Citra Dyah Prastuti