Bagikan:

Kepolisian Banyuwangi Gagalkan Penjualan 8 Ton Solar Ilegal

Polisi menangkap 5 orang pelaku penjualan solar ilegal

BERITA | NUSANTARA

Senin, 25 Jan 2016 17:48 WIB

Kepolisian Banyuwangi Gagalkan Penjualan 8 Ton Solar Ilegal

Penjualan solar ilegal. Kepolisian Banyuwangi tahan KM Sarana Sukses. (foto: KBR/ Hermawan A.)

KBR, Banyuwangi- Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur menggagalkan penjualan 8000 liter solar  ilegal, di Pelabuhan Tanjungwangi, Senin (25/1/2016).  Di lokasi polisi menyita 2 kapal yaitu Kapal Motor Sarana Sukses dan Kapal Motor jenis Tugbout  Forrtuna Andre.

Selain itu Polisi juga menangkap lima orang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal. Polisi juga menyita sebuah genset, pipa sepanjang 20 meter, dan uang sebesar  Rp. 19 juta.

Kepala Kepolisian Perairan Banyuwangi Bashori Alwi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku  memindahkan BBM jenis solar dari kapal yang satu ke kapal yang lainnya. Caranya dengan disedot menggunakan gengset dan selang. Diduga modus jual beli solar ilegal ini sudah berjalan lama. Bahkan diduga tidak hanya melibatkan satu kapal saja. Namun  modus jual beli solar ilegal di Pelabuhan Tanjungwangi ini baru terungkap saat ini.

“Setelah kita cek dilapangan langsung mereka turun dari kapal. Ternyata di situ ditemukan kapal Tugbout Fortuna Anre 03 sedang memindahkan BBM solar sebanyak 8 ton atau 8 KL ke KM Sarana Sukses," ungkap  Bashori Alwi, Senin (25/01/2016). 

Bashori melanjutkan, "dari mereka kita sita 8 ton  BBM solar yang sekarang masih ada di dalam tangki KM Sarana Sukses. Kemudian  kita sita Alkon itu alat penyedot untuk pemindahan BBM itu, alat sonding untuk mengecek BBM didalam kapal."

Kepala Kepolisian Perairan Banyuwangi Bashori Alwi menambahkan, transaksi penjualan solar non subsidi secar ilegal ini diminati, karena harga solar yang dijual secara ilegal ini sangat murah yaitu Rp. 4500 per liternya. Harga ini terpaut jauh jika dibandingkan harga jual solar non subsidi secara resmi yang mencapai Rp. 11.000 per liternya.

Menurut Bashori, kepolisian akan terus menyelidiki modus praktek penjualan solar ilegal tersebut. sebab dengan praktek penjualan ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Kata Bashori, tindakan para tersangka telah melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas dengan acaman kurangan penjara maksimal 5 tahun .

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending