KBR, Jakarta- Jabatan-jabatan yang ditempati kader-kader Golkar di DPR, rentan dipertanyakan berbagai pihak terkait ketiadaan kepengurusan di partai berlambang pohon beringin itu. Hal ini menyusul pencabutan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau sudah berakhir 31 Desember 2015.
Pengamat
politik, Jayadi Hanan mengatakan, Golkar harus melakukan konsolidasi
internal untuk segera melakukan Munas untuk menentukan kepengurusan.
"(Kekosongan) itu bisa mengakibatkan komplikasi hukum nanti," ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (12/01)
Jayadi menambahkan Golkar juga sebaiknya menunjuk kader muda sebagai pemimpin dalam Munas mendatang. Sebab, kata dia, kader Golkar yang tua seperti Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono sudah tidak laku dijual untuk mendulang suara Golkar di pemilu dan pilkada.
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut Surat Keputusan (SK)
DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta. Sementara kepengurusan DPP
Partai Golkar hasil Munas Riau sudah berakhir 31 Desember 2015 dan hasil
Munas Bali juga belum disahkan Kemenkumham.
Editor: Dimas Rizky