KBR, Jakarta - Sebanyak dua berkas kasus pembunuhan aktivis lingkungan, Salim Kancil sudah P21. Artinya, segala alat bukti dan barang pembuktian sudah diserahkan dari Polisi kepada Jaksa Penuntut Umum dan bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Juru
Bicara Polda Jatim Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu dari pihak
kejaksaan untuk 13 berkas lainnya. Kata dia, berkas-berkas yang dikembalikan
sudah dilengkapi kepolisian.
"Baru dua berkas yang P21, kita masih nunggu. (Kendala apa sih pak
menuntaskan kasus ini?) Kami masih menunggu dari kejaksaan kapan mau diturunkan
P21 nya. Kan sudah kita perbaiki semua yang kurang-kurang."
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan 37 orang tersangka. Polda juga masih
memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang
hingga kini masih belum tertangkap, sedangkan 37 tersangka yang sudah ditahan
diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim.
Selain pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap dua aktivis anti tambang
Desa Selok Awar-Awar, tiga oknum polisi yang diduga terlibat juga dijatuhi
hukuman disiplin.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian
dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan langsung menerima putusan
terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu. Ketiga oknum polisi itu
adalah Kasubagdalops Polres Lumajang AKP Sudarminto yang juga mantan Kapolsek
Pasirian, Ipda Samsul Hadi (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda Sigit
Pramono (Babinkamtibmas Polsek Pasirian).
Editor: Citra Dyah Prastuti