KBR, Jakarta- Kejaksaan punya waktu hingga 20 hari mendatang untuk menuntaskan berkas-berkas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penambangan illegal.
Tim Advokasi keluarga
Salim Kancil, Aak Abdullah mengatakan sesuai KUHAP, dari penyidik ke kejaksaan
prosesnya sekitar 120 hari.
"Kami sudah beberapa kali datang ke Kejaksaan, untuk melihat proses
hukum sesuai harapan kami. Memang sesuai hukum 120 hari. Memang bisa tambah
waktu, tetapi ini kan kasus besar, jadi kalau 120 hari ditambah lagi itu tidak
wajar."
Tim Advokasi keluarga Salim Kancil, Aak Abdullah juga meminta persidangan kasus
Selok Awar-Awar, digelar di Lumajang agar masyarakat bisa ikut melakukan
kontrol atas jalannya persidangan. Salim Kancil dijemput paksa dari rumahnya
dan dianiaya hingga tewas pada 26 Desember lalu. Rekannya, Tosan kritis. Aak
menilai kasus Salim merupakan kasus besar yang harus dituntaskan sesuai jadwal.
Salim Kancil dan Tosan merupakan petani Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian. Bersama warga lainnnya mereka menolak keberadaan tambang di desanya. Warga berencana melakukan demo pada Sabtu 26 September 2015. Tapi sebelum aksi demo digelar pada hari itu, sekitar pukul 06.30 WIB, Salim Kancil dijemput paksa dari rumahnya dan dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga suruhan kepala desa. Salim tewas, sementara Tosan kritis. Aak menilai kasus Salim merupakan kasus besar yang harus dituntaskan sesuai jadwal.
Editor: Citra Dyah Prastuti