15 Tahun Disekap Majikan, Siti TKI di Arab Saudi Berharap Haknya Diberikan
Pembayaran gaji Siti Fatimah selama 15 tahun yang diperkirakan mencapai 180 ribu real atau setara dengan Rp 380 juta.

Siti Nur Fatimah, TKI di Arab Saudi, 15 tahun disekap majikan (Sumber: Kemlu)
KBR, Cilacap– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi mengupayakan Siti Nur Fatimah mendapatkan haknya. Siti disekap majikan selama 15 tahun. Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Tenaga Kerja Indonesia Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Sutiknyo menjelaskan,
Kementerian Luar Negeri tengah mengupayakan pembayaran gaji Siti
Fatimah selama 15 tahun yang diperkirakan mencapai 180 ribu real atau
setara dengan Rp.659.000.000.
Kata dia, pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Siti Fatimah di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Keluarga juga sudah melakukan kontak dengan Siti Fatimah yang saat ini berada di KJRI Jeddah.
Sutiknyo mengatakan, saat ini Siti Fatimah aman di KJRI Jeddah. Siti Fatimah tidak tidak langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menyelesaikan hak-hak dia sebagai pekerja yang belum tunaikan oleh majikan.
"Kalau posisi itu dari Konjen dan BNP2TKI kami kemarin sudah kontak. Dan kami juga sudah menghubungi keluarga. Intinya kami meminta agar keluarganya tidak meminta (Siti Fatimah) buru-buru dipulangkan. Karena untuk menyelesaikan hak-hak Siti Nur Fatimah itu sebagai pekerja," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Tenaga Kerja Indonesia Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Sutiknyo, Jumat (29/01/2016).
Sutiknyo melanjutkan, "jadi kami sudah menghubungi keluarganya, yang ada di rumahnya itu adiknya. Sebab orangtuanya sedang bekerja di Bandung."
Kepala Bidang Binapenta Tenaga Kerja Indonesia Dinsosnakertrans Cilacap, menambahkan, KJRI Jeddah mendapat informasi keberadaan Siti Fatimah dari Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI). Saat mengevakuasi, KJRI bekerjasama dengan intel Jizan Arab Saudi.
Diketahui, Siti Fatimah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2002. Setengah tahun pertama, Fatimah yang bekerja di Zabur Al Madrasah, Ibtidal Mutawasta, Gambura Zezan, Saudi Arabia rajin mengirimkan gaji bulanannya kepada keluarganya. Namun, setelah itu keluarga kehilangan kontak. Keluarga baru bisa mengontak Siti Fatimah lagi pada 2004. Ternyata, Fatimah masih bekerja di tempat yang sama, yaitu keluarga Hasan Ali Musa.
Pada 2008 lalu, sebenarnya keluarga juga sudah meminta bantuan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Riyadh, Arab Saudi melalui surat yang dilayangkan kantor advokat yang disewa keluarga. Hingga akhirnya awal Januari lalu Siti Fatimah berhasil diambil paksa dari rumah majikannya.
Editor: Rony Sitanggang
Kata dia, pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Siti Fatimah di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari. Keluarga juga sudah melakukan kontak dengan Siti Fatimah yang saat ini berada di KJRI Jeddah.
Sutiknyo mengatakan, saat ini Siti Fatimah aman di KJRI Jeddah. Siti Fatimah tidak tidak langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menyelesaikan hak-hak dia sebagai pekerja yang belum tunaikan oleh majikan.
"Kalau posisi itu dari Konjen dan BNP2TKI kami kemarin sudah kontak. Dan kami juga sudah menghubungi keluarga. Intinya kami meminta agar keluarganya tidak meminta (Siti Fatimah) buru-buru dipulangkan. Karena untuk menyelesaikan hak-hak Siti Nur Fatimah itu sebagai pekerja," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan (Binapenta) Tenaga Kerja Indonesia Dinsosnakertrans Kabupaten Cilacap, Sutiknyo, Jumat (29/01/2016).
Sutiknyo melanjutkan, "jadi kami sudah menghubungi keluarganya, yang ada di rumahnya itu adiknya. Sebab orangtuanya sedang bekerja di Bandung."
Kepala Bidang Binapenta Tenaga Kerja Indonesia Dinsosnakertrans Cilacap, menambahkan, KJRI Jeddah mendapat informasi keberadaan Siti Fatimah dari Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI). Saat mengevakuasi, KJRI bekerjasama dengan intel Jizan Arab Saudi.
Diketahui, Siti Fatimah berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2002. Setengah tahun pertama, Fatimah yang bekerja di Zabur Al Madrasah, Ibtidal Mutawasta, Gambura Zezan, Saudi Arabia rajin mengirimkan gaji bulanannya kepada keluarganya. Namun, setelah itu keluarga kehilangan kontak. Keluarga baru bisa mengontak Siti Fatimah lagi pada 2004. Ternyata, Fatimah masih bekerja di tempat yang sama, yaitu keluarga Hasan Ali Musa.
Pada 2008 lalu, sebenarnya keluarga juga sudah meminta bantuan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Riyadh, Arab Saudi melalui surat yang dilayangkan kantor advokat yang disewa keluarga. Hingga akhirnya awal Januari lalu Siti Fatimah berhasil diambil paksa dari rumah majikannya.
Editor: Rony Sitanggang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai