"THR Sekecil Ini Berkelahi dengan Pajak"? Ingat, Ada TER!

"Tujuan TER adalah memudahkan dan menyederhanakan perhitungan PPh 21,"

Kamis, 27 Maret 2025

KBR, Jakarta – Buat pekerja yang sudah terima tunjangan hari raya atau THR, sadar gak sih potongan pajak Maret tuh lumayan gede? Jadi teringat dengan teriakan warganet di media sosial pas nge-cek THR-nya susut banyak, "THR sekecil ini berkelahi dengan pajak". Muncul lagi gak ya pas THR-an kali ini?

Nah, ternyata itu karena pemberlakuan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Sayangnya, beleid yang sudah diterapkan sejak Januari 2024 ini masih kurang sosialisasi.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, TER dibagi menjadi dua, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Umumnya, pegawai berstatus tetap dikenakan tarif efektif bulanan yang bersifat progresif.

“Tujuan TER adalah memudahkan dan menyederhanakan perhitungan PPh 21 bagi pemberi kerja yang harus memotong pajak penghasilan. Jadi penghasilan tiap bulan kecuali masa terakhir atau masa Desember itu menggunakan tarif TER bulanan tadi,” jelas Prianto.

Prianto memaparkan bahwa sistem TER bulanan mempertimbangkan interval penghasilan untuk menentukan tarif pajak. Semisal, penghasilan dengan rentang tertentu akan dikenakan pajak sebesar 0%, 5%, dan seterusnya secara progresif.

Terus kenapa gaji kita dipotong banyak saat menerima THR atau bonus akhir tahun? Jawabannya, karena penghasilan mereka di bulan itu melonjak, sehingga potongan pajak pun meningkat. 

Alhasil, take-home pay yang diterima bisa lebih kecil dibanding bulan biasa, meskipun total penghasilan bertambah.

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyebut skema TER ini diklaim lebih memudahkan pekerja dan perusahaan untuk pelaporan pajak. (Foto: Dok pribadi)

Dengan kata lain, semakin besar penghasilan yang diterima dalam satu bulan tertentu, semakin tinggi pula pajak yang harus dipotong karena dihitung berdasarkan penghasilan kumulatif.

Prianto bilang, pajak penghasilan dengan sistem mirip TER juga diterapkan di beberapa negara. Contohnya India yang memberlakukan tarif pajak penghasilan progresif dan berasaskan keadilan (ability to pay principle). Meski teknisnya berbeda, substansinya masih sama.

“Setiap kebijakan pasti akan dibahas melalui proses pro dan kontra. Ya sudah, tingkatkan penghasilan, tingkatkan potensi kita sehingga penghasilan kita tidak akan terdampak secara signifikan oleh perubahan sistem perpajakan,” pungkas Prianto.

Penasaran dengan penjelasan lengkap tentang TER ini? Dengarkan Uang Bicara episode Akhir Tahun kok Gaji Kepotong Banyak? Ingat, Ada TER! bersama Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono di KBR Prime, Spotify, Noice, dan platform mendengarkan podcast lainnya.