KBR, Bandung- Direktorat Narkoba Mabes Polri menyita hampir empat ton bahan baku PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di sebuah pabrik di Kota Cimahi, Jawa Barat. Bahan baku yang ditemukan itu adalah trihek, serbuk tramadol, serbuk kafein dan lainnya tanpa memiliki izin.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, John Turman Panjaitan, usai dilakukan penggeledahan dipastikan bahwa seluruh bahan baku tersebut untuk produksi PCC dan bukan narkoba.
"Itu bahan baku yang digunakan untuk PCC, Paracetamol, Cafein sama Carisoprodol. Jadi dia bahan obat seperti yang lagi ngetrend sekarang ini loh. Jadi bukan narkotik ya," kata John Turman Panjaitan kepada KBR melalui telepon, Senin (18/09).
Baca: Puluhan Orang jadi Korban Pil PCC di Kendari
John Turman Panjaitan menjelaskan seluruh bahan baku PCC disimpan dalam sejumlah drum serta beberapa galon. Turman menjelaskan seluruh barang bukti di pabrik yang telah beroperasi setengah tahun tersebut seluruhnya dibawa ke Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan dua tim untuk melakukan penggerebegan di dua lokasi yang diduga menjadi pabrik bahan baku PCC di Cimahi, Jawa Barat serta Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Rony Sitanggang