KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers Palembang mengancam untuk mengadukan Palembang TV ke Dinas Tenaga Kerja.
Direktur LBH Pers Palembang, Yohanes Simanjuntak mengatakan, pengaduan akan diajukan apabila televisi grup Jawa Pos itu menolak berunding soal pemecatan jurnalis, Novita Candra Dini. Yohanes beralasan, pemecatan itu tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan.
"Intimidasi yang tidak berkaitan dengan pola kerja dan kinerja, lebih terkait dengan persoalan sentimen dalam sistem manajemen. Kita melihat ini akarnya pada manajemen yang tidak dikelola dengan baik. Sepanjang ini berkaitan dengan pola kerja dan etos kerja atau yang melanggar prinsip-prinsip perusahaan, sah-sah saja melakukan pemecatan. Tapi, itu pun harus ada teguran dan peringatan. Prosedur itu yang harus dilakukan. Manajemen Palembang TV yang melakukan tindakan diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil pada pekerjanya," ujar Direktur LBH Palembang Yohanes Simanjuntak.
Sebelumnya, Palembang TV memecat secara sepihak jurnalisnya, Novita Candra Dini. Dini dipecat tanpa alasan jelas. Selain itu, pemecatan tidak didahului dengan surat peringatan dan skorsing.
Editor: Anto Sidharta
LBH Pers Palembang Ancam Adukan PalTV
Lembaga Bantuan Hukum Pers Palembang mengancam untuk mengadukan Palembang TV ke Dinas Tenaga Kerja. Direktur LBH Pers Palembang, Yohanes Simanjuntak mengatakan, pengaduan akan diajukan apabila televisi grup Jawa Pos itu menolak berunding soal pemecatan j

NUSANTARA
Minggu, 02 Jun 2013 21:53 WIB


LBH Pers Palembang, PalTV
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai