KBR68H, Mataram - Pasangan calon perseorangan Lalu Ranggalawe dan Abdul Muchlis menggugat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat. Gugatan dilayangkan karena pasangan calon gubernur tidak lolos verifikasi administrasi. Tim pemenangan pasangan Ranggalawe- Muchlis, Junaedi mengatakan, gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
”Yang jelas kami dari pihak Laris (Ranggalawe – Muchlis) siap berangkat ke PTUN Surabaya, kami akan tetap menempuh jalur hukum sampai ke MK dan akan meminta mekanisme hukum untuk menghentikan pilkada NTB sebelum persoalan kami mendapat kepastian yang jelas”kata Junaedi.
Tim pemenangan pasangan Ranggalawe- Muchlis, Junaedi menuding KPU berbuat curang karena proses verifikasi administrasi menyebabkan dukungan terhadap mereka berkurang. KPU NTB hanya mengakui sebanyak 164 ribu dukungan yang sah dari syarat minimal 271 ribu dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan Ranggalawe- Muchlis.
KPU NTB Digugat Calon Peserta Pemilukada ke PTUN
KBR68H, Mataram - Pasangan calon perseorangan Lalu Ranggalawe dan Abdul Muchlis menggugat Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat.

NUSANTARA
Kamis, 28 Mar 2013 08:24 WIB


KPU NTB, digugat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai