KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa atribut natal bagi umat Islam tidak bermaksud mencederai kebhinnekaan. Hal ini menanggapi pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut fatwa tersebut berpotensi menimbulkan konflik.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, menyatakan mendukung kebhinnekaan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, menurut MUI, atribut natal sudah masuk ranah aqidah atau iman, sehingga diperlukan fatwa untuk menjelaskan hukumnya.
"Masalah muamalah dalam Islam itu sangat menjamin kebhinnekaan. Itu sudah harga mati bagi umat Islam juga," terangnya kepada KBR, Senin (19/12/2016) siang.
"Hanya dalam rangka kebhinnekaan itu jangan sampai mencampuradukan antara hal-hal yang menyangkut aqidah," tambahnya.
Baca: Tito Perintahkan Cabut Surat Edaran Berdasar Fatwa MUI
Hasanuddin menambahkan, juga tidak mempersoalkan perintah Tito Karnavian yang akan mencabut surat edaran Kepolisian yang merujuk fatwa MUI itu. Surat edaran itu diterbitkan Kepolisian Resort Kota Bekasi dan Kepolisian Resort Kulonprogo, Yogyakarta.
"Kalau sekiranya polisi menganggap tidak perlu ya tidak usah. Ini ranah mereka. Kami tidak ikut campur ke masalah mereka," tambahnya.
Dia mengatakan, juga tidak membenarkan aksi FPI yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut. Kata dia, niat mensosialisasikan fatwa MUI tersebut sebaiknya tidak dilakukan dengan menurunkan massa.
"Tidak dengan cara menganggu, menekan, atau memaksa. Tinggal kasih tahu saja fatwa MUI seperti ini," kata dia lagi.
Baca: Kapolri Sesalkan Fatwa MUI
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait haram hukumnya menggunakan atribut natal bagi umat Islam. Menurut Kapolri, fatwa itu berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu digunakan FPI untuk melakukan sweeping di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, kemarin.
Editor: Rony Sitanggang