Bagikan:

Natal, Komisi Fatwa: Atribut Masuk Ranah Aqidah

"Hanya dalam rangka kebhinnekaan itu jangan sampai mencampuradukkan antara hal-hal yang menyangkut aqidah,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 19 Des 2016 15:22 WIB

Author

Rio Tuasikal

Natal, Komisi  Fatwa: Atribut Masuk Ranah Aqidah

Ilustrasi: Seorang pemandu selancar yang mengenakan pakaian Santa Klaus memberi teori berselancar kepada anak yatim di Pantai Kuta, Bali, Senin (19/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa atribut natal bagi umat Islam tidak bermaksud mencederai kebhinnekaan. Hal ini menanggapi pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut fatwa tersebut berpotensi menimbulkan konflik.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, menyatakan  mendukung kebhinnekaan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, menurut MUI, atribut natal sudah masuk ranah aqidah atau iman, sehingga diperlukan fatwa untuk menjelaskan hukumnya.

"Masalah muamalah dalam Islam itu sangat menjamin kebhinnekaan. Itu sudah harga mati bagi umat Islam juga," terangnya kepada KBR, Senin (19/12/2016) siang.

"Hanya dalam rangka kebhinnekaan itu jangan sampai mencampuradukan antara hal-hal yang menyangkut aqidah," tambahnya.

Baca: Tito Perintahkan Cabut Surat Edaran Berdasar Fatwa MUI

Hasanuddin menambahkan, juga tidak mempersoalkan perintah Tito Karnavian yang akan mencabut surat edaran Kepolisian yang merujuk fatwa MUI itu. Surat edaran itu diterbitkan Kepolisian Resort Kota Bekasi dan Kepolisian Resort Kulonprogo, Yogyakarta.

"Kalau sekiranya polisi menganggap tidak perlu ya tidak usah. Ini ranah mereka. Kami tidak ikut campur ke masalah mereka," tambahnya.

Dia mengatakan, juga tidak membenarkan aksi FPI yang melakukan sweeping atas dasar fatwa tersebut. Kata dia, niat mensosialisasikan fatwa MUI tersebut sebaiknya tidak dilakukan  dengan menurunkan massa.

"Tidak dengan cara menganggu, menekan, atau memaksa. Tinggal kasih tahu saja fatwa MUI seperti ini," kata dia lagi.

Baca: Kapolri Sesalkan Fatwa MUI

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyesalkan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait haram hukumnya menggunakan atribut natal bagi umat Islam. Menurut Kapolri, fatwa itu berpotensi menimbulkan konflik. Fatwa itu digunakan FPI untuk melakukan sweeping di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, kemarin. 


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending