KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo meminta pemerintah mewajibkan investor asing yang akan masuk usaha ritel untuk membentuk usaha patungan dahulu dengan investor dalam negeri. Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, cara tersebut akan memberi kesempatan investor dalam negeri menjadi pemain utama. Dalam waktu bertahap diharapkan investor dalam negeri akhirnya menjadi pemegang mayoritas.
"Retail sampai kecil-kecilpun masih dikasih ke orang asing, yang benar saja. Kita mesti melihat kalau yang sudah ada tentu tidak berlaku. Tapi untuk yang baru datang saya pikir ada waktunya di mana paling sedikit kita dikasih kesempatan untuk menjadi pemain utama di negara kita sendiri," Sofjan Wanandi di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/11).
Hari ini Kemenko Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM kembali membahas finalisasi revisi Daftar Negatif Investasi DNI bersama beberapa kementerian dan lembaga. DNI mengatur daftar sektor-sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian bagi para investor baik asing maupun investor dalam negeri.
Revisi ini dilakukan untuk melonggarkan aturan DNI yang dinilai ketat untuk beberapa sektor investasi. Beberapa sektor yang akan dilonggarkan antara lain bidang kesehatan, perindustrian dan perdagangan.
Editor: Doddy Rosadi
Apindo: Investor Ritel Asing Harus Bentuk Usaha Patungan dengan Investor Lokal
KBR68H, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo meminta pemerintah mewajibkan investor asing yang akan masuk usaha ritel untuk membentuk usaha patungan dahulu dengan investor dalam negeri.

NASIONAL
Rabu, 06 Nov 2013 10:27 WIB


investor ritel, asing, usaha patungan, investor lokal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai