KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang dibahas DPR.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Vicky Lumentut, yang juga walikota Manadom mengatakan, Pilkada lewat DPRD atau Pilkada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi Indonesia. Oleh karena itu pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mundur dari pembahasan RUU Pilkada ini.
”Peserta sepakat sistem pilkada dilaksanakan satu paket dengan wakil kepala daerah. Jika mayoritas keinginan partai politik di DPR tidak berubah, pemerintah daerah seluruh Indonesia meminta Kemendagri untuk menarik diri dalam pembahasan RUU Pilkada," ujar Vicky di Jakarta, Kamis (11/9).
Vicky Lumentut menambahkan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada disahkan. Mereka bahkan berencana menggelar ujuk rasa untuk mendesak DPR RI membatalkan RUU ini.
Sementara itu pengamat politik dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengesakan RUU Pilkada tidak langsung. Sebab selama ini konflik Pilkada lebih banyak disebabkan penyelenggara yang tidak terbuka.
Editor: Antonius Eko