KBR, Jakarta - PDI Perjuangan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengedepankan pertimbangan stabilitas hubungan parlemen dengan pemerintah sebelum memutuskan gugatan uji materi terkait UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari beralasan, kondisi
pemerintahan akan kacau apabila UU tersebut diterapkan.
Pasalnya, dengan UU MD3 itu, semua ketua fraksi akan dikuasai
Koalisi Merah Putih. Ini dikhawatirkan menghambat kinerja
pemerintahan, karena setiap kebijakan yang baru nantinya
akan dipersulit. Semisal dalam penetapan APBN.
“Kalau MK kita kalah, mereka akan membuat sistem blok, mereka akan
menguasai semua posisi-posisi ketua komisi satu hingga sebelas. Nah
kalau mereka mendominasi pimpinan biasanya mereka akan lebih gampang
bermain dengan agenda yang sudah mereka persiapkan. Misalnya kekuasaan
pimpinan itu tanda tangan dengan tujuan APBN, lalu kemudian menyusun
agenda-agenda untuk rapat dikomisi-komisi maupun di DPR dan
seterusnya. Kalau mereka niat merecoki ya bisa karena pimpinannya dari
mereka,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan pengajuan uji materi yang dilakukan oleh PDI Perjuangan awal bulan Oktober nanti. Gugatan dilakukan karena dalam UU MD3 yang baru mengubah pola kepemimpinan DPR yang biasanya dikuasai oleh partai pemenang pemilu legislatif. PDI Perjuangan merupakan partai pemenang pemilu legislatif 2014 lalu.