KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan penjara. Tuntutan ini diberikan atas tuduhan Anas terlibat korupsi proyek Hambalang.
Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar hak politik Anas dicabut, yaitu hak untuk dipilih menjadi pejabat publik. Selain itu, Jaksa menuntut Anas mengganti kerugian negara sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar atau kalau tak bisa dibayar maka hukuman penjara ditambah selama 4 tahun.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan, hak izin Anas atas usaha pertambangan PT Arena Kota Jaya di Kalimantan Timur dicabut. Tuntutan ini berdasarkan temuan jaksa atas bukti-bukti korupsi yang dilakukan Anas. Di antaranya Anas menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dalam proyek Hambalang. Anas juga melakukan pencucian uang hasil korupsi seniali Rp 23,8 miliar lebih.
Dari penerimaan itu, dalam dakwaan disebut Anas diduga membentuk kantong-kantong dana yang kemudian dikumpulkan untuk modal menjadi Presiden RI. Dana itu dikumpulkannya untuk kemudian dikelola bersama bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan membentuk perusahaan bernama PT Permai Grup.
Perusahaan itu yang kemudian sering mendapatkan proyek di pemerintahan. Anas dalam dakwaan disebut sering membantu proyek sehingga sering menerima fee atau imbalan 7 persen-20 persen yang dimasukkan ke brankas Grup Permai.
Anas selaku anggota DPR saat itu sebelumnya didakwa menerima hadiah janji berupa Toyota Harier senilai Rp670 juta, 1 Toyota Velfire senilai Rp750 juta, kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres PD senilai Rp678 juta, serta uang Rp116 miliar dan US$5,2 juta.
Tak hanya itu, Anas juga sebelumnya didakwa melakukan tindakan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Anas didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp23,8 miliar.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Anas Dituntut 15 Tahun Penjara
KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan penjara. Tuntutan ini diberikan atas tuduhan Anas terlibat korupsi proyek Hambalang.

NASIONAL
Kamis, 11 Sep 2014 18:52 WIB


anas, hambalang, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai