KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Bupati Kutai Timur Isran Noor dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang Bogor. Sebelum masuk ke gedung KPK, Isran mengatakan dia diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum. Meski demikian, Isran mengaku tidak tahu keterkaitan dirinya dengan proyek Hambalang tersebut.
"Undangan dari KPK terkait sebagai saksi, mengenai kasus Pak Anas Urbaningrum. Saya tidak tahu persis cuma diundang begitu saja,” Isran di KPK.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam praktik korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang Jawa Barat.(Baca: Anas Urbaningrum Diduga Tidak Hanya Terima Hadiah Mobil). Anas disangka menerima gratifikasi atau suap berupa uang 2,2 miliar rupiah dan mobil mewah. Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka praktik pencucian uang.
Badan Pemeriksa Keuangan BPK mencatat proyek pembangunan Hambalang merugikan negara lebih dari 460 miliar rupiah.
Editor : Sutami