KBR68H,Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan LPS memastikan, negara tidak merugi bila Bank Mutiara dijual di bawah nilai penanaman modal Rp 6,7 tillyun.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, suntikan dana untuk menyelamatkan Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara berasal dari iuran bank, dan bukan dari APBN.
"Penempatan dana LPS di Bank Mutiara bukan investasi jadi bukan untuk mencari keuntungan, itu sebuah proses penyelamatan yang pada saat itu dinyatakan sistemik. Maka sesuai UU wajib penempatan modal. LPS sudah berjalan 8 tahun kita sudah menutup 54 bank umum dan tidak ada mengambil untung, jadi dana nasabah tetap kita bayar," kata Samsu Adi Nugroho dalam Program Sarapan Pagi KBR68H (14/01)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memulai penjualan PT Bank Mutiara yang sebelumnya bernama Bank Century. Penjualan akan dimulai pada triwulan I tahun 2014. Harga minimalnya tidak harus sebesar penanaman modal sementara Rp 6,7 Triliun.
Sesuai UU tentang LPS, Bank Mutiara harus terjual tahun ini. Penjualan sudah dilakukan sejak 2011 namun gagal. Penyebabnya karena calon investor tidak memenuhi syarat.
Editor: Antonius Eko