KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori atau perlawanan terhadap kasasi yang diajukan terpidana kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom ke Mahkamah Agung.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK siap melayani kasasi bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Meski begitu Johan mengaku, KPK belum berniat mengajukan kasasi atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Miranda.
"Jadi sebenarnya tuntutan KPK 4 tahun kemudian di vonis 3 tahun penjara, dan ini lebih 2 pertiga, karena itu KPK tidak melakukan kasasi, tetapi jika terdakwa melakukan kasasi mungkin kita menyiapkan kontra memori kasasi,” kata Johan di kantornya.
Tim kuasa hukum terpidana suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
September tahun lalu terpidana suap Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis Hakim Tipikor menilai, bekas Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota DPR agar memenangkannya dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia Periode 2004.
KPK Siapkan Kontra Kasasi Terhadap Miranda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori atau perlawanan terhadap kasasi yang diajukan terpidana kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Gultom ke Mahkamah Agung.

NASIONAL
Rabu, 23 Jan 2013 19:02 WIB


miranda Gultom, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai