KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di hari pertama kampanye kemarin menemukan ada 4 partai politik melanggar aturan iklan di TV.
Ketua KPI, Yudha Riksawan mengatakan parpol memasang iklan lebih dari 10 spot di TV. Parpol tersebut adalah Nasdem, Gerindra, Golkar, dan Hanura. Dalam waktu dekat KPI akan melayangkan surat peringatan ke empat parpol tersebut.
"Hari pertama per tangga; 16 Maret 2014 kami melihat aturan main iklan kampanye di lembaga penyiaran (TV) itu adalah 10 spot per hari berdurasi 30 detiku untuk masing-masijng partai. Kami melihat bahwa ada beberapa partai yang menyiarkan lebih dari 10 spot. Dan kami mohon itu untuk ditaati," kata Ketua KPI, Yudha Riksawan di Kantor Komisi Informasi Publik Jakarta, Selasa (18/3).
Yudha Riksawan menambahkan, Partai Nasdem menayangkan 12 spot iklan di Metro TV. Gerindra 14 spot di Trans TV.
Partai Golkar 29 spot di Antv dan Tv One. Sedangkan yang paling banyak melanggar adalah Hanura, dengan 41 spot yang tersebar di MNC TV, RCTI, dan Global TV. Kata Yudha, nantinya KPI juga akan melaporkan pelanggaran ini ke KPU untuk diberikan sanksi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPI: Hari Pertama Kampanye, 4 Parpol Langgar Aturan
KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di hari pertama kampanye kemarin menemukan ada 4 partai politik melanggar aturan iklan di TV.

BERITA
Selasa, 18 Mar 2014 19:02 WIB


KPI, parpol, kampanye, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai